Kondisi Hukum dan Penegakan Hukum Di Indonesia
Kali ini saya akan membahas mengenai kondisi hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Jika kita telisik lebih dalam, saat ini ada beberapa kondisi dan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan tatanan dalam pancasila dan UUD 1945.
Seperti yang kita lihat masih ada beberapa kondisi ataupun penegakan hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya. Lihat saja, jika seseorang melakukan kesalaham hukum yang berat belum tentu ganjaran yang diterimanya sesuai. Maupun jika seseorang melakukan kesalahan hukum yang ringan malahan mendapatkan ganjaran berat.
Karena itu kondisi hukum saat ini tidak stabil, karena penegakkannya saja tidak sesuai.
Lantas apakah landasan pancasila dan UUD 1945 masih layak?
Lihat saja, penegakkan hukum saat ini memang banyak yang mengatakan "sesuai saja kok" padahal contoh ringan saja, pada sila kelima dimana berbunyi :
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Buktinya hukum saat ini tak adil bagi beberapa kalangan. Untuk kalangan atas bisa meringankan hukumnya dengan uang, sedangkan kalangan bawah hanya tinggal menunggu waktu.
Jadi, menurut saya jika dilihat dari kondisi saat ini penjalanan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum belum sesuai. Tapi jika UUD atau pancasila ingin dijadikan landasan hukum, tentu saja hal itu sangat layak.
Depok
Jika kita telisik lebih dalam, saat ini ada beberapa kondisi dan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan tatanan dalam pancasila dan UUD 1945.
Seperti yang kita lihat masih ada beberapa kondisi ataupun penegakan hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya. Lihat saja, jika seseorang melakukan kesalaham hukum yang berat belum tentu ganjaran yang diterimanya sesuai. Maupun jika seseorang melakukan kesalahan hukum yang ringan malahan mendapatkan ganjaran berat.
Karena itu kondisi hukum saat ini tidak stabil, karena penegakkannya saja tidak sesuai.
Lantas apakah landasan pancasila dan UUD 1945 masih layak?
Lihat saja, penegakkan hukum saat ini memang banyak yang mengatakan "sesuai saja kok" padahal contoh ringan saja, pada sila kelima dimana berbunyi :
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Buktinya hukum saat ini tak adil bagi beberapa kalangan. Untuk kalangan atas bisa meringankan hukumnya dengan uang, sedangkan kalangan bawah hanya tinggal menunggu waktu.
Jadi, menurut saya jika dilihat dari kondisi saat ini penjalanan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum belum sesuai. Tapi jika UUD atau pancasila ingin dijadikan landasan hukum, tentu saja hal itu sangat layak.
Depok
Comments
Post a Comment